Rangkuman Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Perintahkan Anak Buah untuk Rusak CCTV Duren Tiga

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 23 Oktober 2022 05:28 WIB
Sidang Brigjen Hendra Kurniawan (foto: tangkapan layar)
Share :


Tak Ajukan Eksepsi

 

Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan (HK) terkait obstruction of justice, Henry Yosodiningrat mengaku tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel mengatakan, pasca pembacaan dakwaan bertanya kepada Hendra Kurniawan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU.

"Saudara terdakwa apakah sudah mendengar dakwaan JPU. Kami tanyakan kepada saudara, apakah saudara mengerti dakwaan penuntut umum tersebut," tanya Hakim Ketua, Rabu (19/10/2022).

Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kemudian menyebutkan setelah mendengar dan menyimak bahwa dakwaan terhadap JPU telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP

"Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan ataupun tidak mengajukan eksepsi. Kami mengapresiasi JPU yang sudah membacakan dakwaan secara lengkap. Dengan maksud untuk memudahkan, kami mencoba untuk mengambil intisari dari dakwaan JPU. Kalau ada yang salah dari intisari, kalau salah bisa disampaikan," kata Henry Yosodiningrat.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya