BRIGADIR Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, pada Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA: Polri Belum Jadwalkan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"(Ferdy Sambo) berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
BACA JUGA:5 Fakta Brigjen Hendra Sewa Jet Pribadi Rp300 Juta, Klaim Bayar dari Kantong Pribadi
Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.
"Ada pelecehan terhadap, Mbakmu (Putri Candrawathi, istri Sambo)," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.
Usai mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologi pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Setelah itu, keduanya menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kejadian kepada Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah disekenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," terang JPU.
Rekayasa CCTV di Duren Tiga
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap anak buah anggota tim kasus KM 50, AKBP Ari Cahya Nugraha, menemukan 20 CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo untuk dirusak. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan Brigjen Hendra Kurniawan.
Fakta itu terungkap saat Hendra Kurniawan meminta Ari untuk menyisir CCTV di rumah dinas Sambo. Hanya saja, Ari tak bisa lantaran sedang di Bali. Lantas, ia pun menginstruksikan seorang anak buahnya Irfan Widyanto.
JPU berkata, Irfan menyambangi Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022. Saat itu, Irfan disuruh Ari agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama perihal penyisiran CCTV di rumah dinas Sambo.
Irfan Widyanto melakukan skrinning dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga.
"Dan menemukan bahwa terdapat sekitar 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dengan maksud untuk melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau sikumen elektronik milik orang lain atau publik," terang JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (19/10/2022).
Setalah menyisir, Irfan melapor temuan CCTV ke Agus. Agus pun melaporkan kembali temuan itu ke Hendra yang tengah ada di kediaman Sambo. Mendapat laporan itu, Hendra pun memberi instruksi agar tidak semua CCTV dirusak.
"Hendra Kurniawan mengatakan 'Ok jangan semuanya, yang penting saja," tutur JPU saat membacakan percakapan Hendra ke Agus.
"Tujuannya untuk menentukan DRV mana saja CCTV-nya mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo," imbuh JPU.
Mendapat instruksi itu, Agus langsung menyampaikan langsung kepada Irfan dengan cara dirangkul sembari menunjukkan CCTV yang akan diganti DRV-nya.
Tak Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan (HK) terkait obstruction of justice, Henry Yosodiningrat mengaku tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel mengatakan, pasca pembacaan dakwaan bertanya kepada Hendra Kurniawan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU.
"Saudara terdakwa apakah sudah mendengar dakwaan JPU. Kami tanyakan kepada saudara, apakah saudara mengerti dakwaan penuntut umum tersebut," tanya Hakim Ketua, Rabu (19/10/2022).
Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kemudian menyebutkan setelah mendengar dan menyimak bahwa dakwaan terhadap JPU telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP
"Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan ataupun tidak mengajukan eksepsi. Kami mengapresiasi JPU yang sudah membacakan dakwaan secara lengkap. Dengan maksud untuk memudahkan, kami mencoba untuk mengambil intisari dari dakwaan JPU. Kalau ada yang salah dari intisari, kalau salah bisa disampaikan," kata Henry Yosodiningrat.
Mengaku Tak Tahu Peristiwa Pembunuhan di Duren Tiga
Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menegaskan, kliennya tak tahu rekayasa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi Ferdy Sambo. Hal itu ia sampaikan usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Hendra.
Henry mengatakan, konstruksi perkara dalam surat dakwaan yang menyebut Ferdy Sambo menjelaskan kasus dugaan pelecehan Brigadir J ke kliennya di rumah dinas Duren Tiga. Ia menyebut, penjelasan Sambo soal terjadinya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi ke kliennya merupakan kebohongan.
"Terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Apakah peristiwa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo adalah peristiwa yang sesungguhnya atau sebuah rekayasa yang disusun sendiri oleh Ferdy Sambo," tutur Henry di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
(Awaludin)