BRIGADIR Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, pada Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA: Polri Belum Jadwalkan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"(Ferdy Sambo) berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
BACA JUGA:5 Fakta Brigjen Hendra Sewa Jet Pribadi Rp300 Juta, Klaim Bayar dari Kantong Pribadi
Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.
"Ada pelecehan terhadap, Mbakmu (Putri Candrawathi, istri Sambo)," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.
Usai mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologi pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Setelah itu, keduanya menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kejadian kepada Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah disekenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," terang JPU.