Ferdy Sambo menekankan jangan sampai bocor rekamannya. Kemudian, Arif Rachman menemui Chuck dan Baiquni dan mendapat perintah agar menghapus salinan rekaman CCTV tersebut. “Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin," kata JPU.
Rekaman itu pun dihapus. Sementara laptopnya dipatahkan Arif Rachman guna tidak berfungsi kembali.
Perbuatan Chuck didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 233 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Kompol Chuck mengajukan eksepsi yang diungkapkan melalui kuasa hukumnya. "Izin yang mulia kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum mohon waktu dua minggu yang mulia," ujar tim kuasa hukum Chuck.
(Arief Setyadi )