Terungkap! Ini Motif Pelaku Tusuk Anak Pulang Ngaji di Cimahi

Arif Budianto, Jurnalis
Minggu 23 Oktober 2022 19:18 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :


Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya