Ajukan Permohonan JC, Eks Kapolres Bukittinggi Mengaku Diintimidasi Pihak Teddy Minahasa

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 19:50 WIB
Teddy Minahasa/Foto: Ist
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba mengungkapkan kliennya mendapatkan intimidasi selama ditetapkan menjadi tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa.

Menurutnya, pihak Irjen Teddy Minahasa mengintimidasi terhadap keluarga Doddy, dengan tujuan mengintervensi.

 BACA JUGA:Tak Hanya Membunuh, Rudolf Gasak Rp30 Juta Milik Icha untuk Main Binomo

Adriel menyampaikan hal tersebut setelah mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) ke gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur pada Senin sore (24/10/2022).

"Kami melihat ada potensi kemungkinan-kemungkinan intimidasi dan intervensi dari pihak tertentu karena kan beliau ini jenderal, ini kan enggak sembarangan," kata Adriel kepada awak media.

 BACA JUGA:Penyalahgunaan Dana SPI, Kampus Udayana Digeledah Kejati Bali

Meski mengungkapkan adanya intimidasj terhadap kliennya, Adriel tidak mau menjelaskan secara detail bagaimana bentuk intimidasi tersebut. Ia pun mengaku ihwal intimidasi terhadap keluarga Doddy yang bertujuan untuk mengintervensi tersebut, masih didalami.

"Namun tidak bisa kami ungkap di sini, karena itu menyangkut keselamatan proteksi dari klien kami begitu juga dengan keluarganya bahkan keamanan saya sendiri," terang Adriel.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya