Catat Alamatnya! Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Satpas Jadetabek

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 06:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

7. Satpas Tangerang Kota

Jalan Daan Mogot No 52 Sukasari, Tangerangg Kota

8. Satpas Tangerang Selatan

Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang Serpong

9. Satpas Depok

Jalan Margonda Raya No 14, Kota Depok

10. Satpas Bekasi Kota

Jalan Pramuka No 79, Bekasi Kota

11. Satpas Bekasi Kabupaten

Jalan Jababeka 8 No 1 Desa Wangun Harja Cikarang Utara, Bekasi

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya