Polda Metro Jaya Tidak Lakukan Tilang Manual kepada Pelanggar Lantas

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 19:01 WIB
Illustrasi tilang manual (foto: dok Okezone)
Share :

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen, Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Salah satu poinnya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya