JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan seksual di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, Moh Ridwan Mubarok dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai agenda sidang hari ini, terdakwa dituntut penjara selama 14 tahun, dan pidana denda Rp1 Miliar, apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU saat ditemui oleh MNC Media Senin (24/10/2022).
BACA JUGA:Ajukan Permohonan JC, Eks Kapolres Bukittinggi Mengaku Diintimidasi Pihak Teddy Minahasa
Adapun, agenda selanjutnya akan membahas terkait nota pembelaan dari terdakwa maupun dari kuasa hukum terdakwa.
"Hari senin depan tanggal 31 Oktober, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa, atau dari penasihat hukum terdakwa," jelasnya.
BACA JUGA:Tak Hanya Membunuh, Rudolf Gasak Rp30 Juta Milik Icha untuk Main Binomo
Terpisah, LI (50) keluarga korban mengaku bersyukur atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa.
"Pastinya sangat bersyukur ya dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU," jelasnya.
Ia pun berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo, melalui Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeannie Latumahina, atas kesediaannya memberikan pendampingan pada kasus ini, dari awal hingga masuk tahap sekarang.
"Kami juga keluarga berterima kasih dengan ketum Partai Perindo bersama dengan RPA Perindo juga membantu kami sampai kami bisa mendengar hasil tuntutan daripada JPU tadi, sangat puas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kekerasan seksual yang dialami seorang anak di bawah umur di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, membuat korban berinisial RCS, mengalami tekanan mental.
Untuk itu, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.
"Korban saat ini mengalami trauma dan harus dipulihkan. Kita bekerja sama dengan P2TP2A untuk pemulihan korban," ujar Jeannie di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022).
(Nanda Aria)