Keluarga Korban Bersyukur Pelaku Pemerkosaan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara

Rizky Syahrial, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 20:09 WIB
RPA Perindo memeberikan pendampingan bagi anak korban kekerasan seksual/Foto: Arief MPI
Share :

Sebelumnya, Kekerasan seksual yang dialami seorang anak di bawah umur di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, membuat korban berinisial RCS, mengalami tekanan mental.

Untuk itu, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.

"Korban saat ini mengalami trauma dan harus dipulihkan. Kita bekerja sama dengan P2TP2A untuk pemulihan korban," ujar Jeannie di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022).

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya