DENPASAR - UWD (40) ditahan oleh Kepolisian. Dia merupakan ibu kandung yang tega merantai leher dan kaki kedua anaknya di Tabanan, Bali.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).
Dirinya ditahan tidak sendirian. Perempuan berstatus janda ini ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang pria yang diduga pacarnya, Made S (34).
Kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terungkap, rumah yang ditempati UWD adalah milik Made S. Keduanya saling kenal setelah UWD kerap menjadi langganan Made S sebagai ojek online.