Ada Potensi Pelanggaran HAM Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Hak Kaum Disabilitas dan Masyarakat Adat

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 14:17 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Menurut dia, secara ekspilit tidak terdapat norma dalam UU Pemilu 7/2017 dan UU Pemilihan 1/2015 yang telah diubah menjadi UU 10/2016 beserta perubahannya yang mengatur adanya larangan menyebar berita bohong. Namun demikian terdapat ketentuan larangan dalam kampanye, yaitu Pasal 280 UU Pemilu dan Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan.

Dalam melakukan pengawasan hoaks, Puadi menegaskan, Bawaslu melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkaityang memiliki kewenangan pengawasan terhadap informasi atau beritas eperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, dan lainnya.

“Bawaslu juga melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia platform media sosial, seperti facebook, twitter, dan. Bahkan, sudah ada kerja sama dengan kepolisian yang memiliki alat dan kemampuan dalam melakukan digital forensik berkaitan dengan proses penegakan hukum,” ungkap dia.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya