Dalam pelaksanaannya, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas.
Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
"Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)