PELAKU penusukan terhadap anak hingga tewas di Cibeureum, Kota Cimahi berhasil ditangkap pada Minggu 23 Oktober 2022. Pelaku adalah RNG (Rizaldi Nugraha Gumilar) alias Ical.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, identitas pelaku berhasil diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta data penyelidikan yang dilakukan polisi. Polisi telah memeriksa sekitar 14 orang.
BACA JUGA:Periksa 14 Orang, Polisi Ungkap Identitas Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi
Pria tersebut adalah kelahiran Bandung, 22 Maret 2000. Terduga pelaku beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Berikut sejumlah faktanya:
1. Ical Dijerat Pasal Berlapis
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bakal dijerat pasal berlapis. Selain melakukan pencurian dengan kekerasan, pelaku membunuh korban yang masih anak-anak.
"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang. Kita kenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU perlindungan anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA:Tusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi, Ical Ingin Punya Handphone karena Sering Diledek Temannya
2. Orangtua Ical Terancam 9 Bulan Penjara
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengakui bahwa penangkapan pelaku sempat terhambat karena orangtua pelaku yang tidak koperatif.
"Bahkan, orangtua pelaku sempat menyuruh pelaku untuk kabur," ungkap Kombes Ibrahim, Senin (24/10/2022).
Ia pun menegaskan, karena tidak koperatif, orangtua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman pidana 9 bulan penjara.
"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," kata Ibrahim.