Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan, Keluarga Brigadir J Bakal Dihadirkan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 11:16 WIB
Ferdy Sambo
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (26/10/2022). Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan.

Pada sidang berikutnya, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi.

"Tolong dikoordinasikan untuk pemeriksaan agenda saksi. Kemarin itu saksi orangtuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban dan adiknya. Jadi, masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, sebelum menutup persidangan Ferdy Sambo, Rabu (26/10/2022).

Agenda pemeriksaan saksi itu dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang berasal dari keluarga Brigadir J itu digelar pada Selasa, 1 November 2022.

"Kita tunda Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin, tolong dihadirkan lagi," tutur hakim ke JPU.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo meninta JPU menyerahkan nama-nama ke 12 saksi yang bakal diperiksa pekan depan nanti. Hakim lantas meminta JPU memberikan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan berikutnya ke tim kuasa hukum terdakwa.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya