Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 11:27 WIB
Majelis hakim menolak eksepsi Kuat Maruf. (MNC Portal/Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi Kuat Maruf atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menolak eksepsi Kuat Maruf.

Berdasarkan pantauan, Kuat Maruf duduk di kursi terdakwa tampak serius mendengarkan putusan sela terkait eksepsinya itu di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022) siang. Hal ini berbeda saat pertama. Kuat Ma'ruf tampak mengantuk saat mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, pada persidangan dengan agenda putusan sela ini, Kuat tampak serius mendengarkan putusan sela, meski akhirnya eksepsinya ditolak untuk seluruhnya.

"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (26/10/2022).

Kedua, kata hakim, memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan terdakwa Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Ketiga, memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf.

"Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," tutur hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya