Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya dahulu, yang mana akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa , maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak. Dakwaan JPU terkait kasus tersebut dinilai telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.
"Kita tunda pada hari Rabu 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang dari keluarga korban yah," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)