JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi Kuat Maruf atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menolak eksepsi Kuat Maruf.
Berdasarkan pantauan, Kuat Maruf duduk di kursi terdakwa tampak serius mendengarkan putusan sela terkait eksepsinya itu di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022) siang. Hal ini berbeda saat pertama. Kuat Ma'ruf tampak mengantuk saat mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, pada persidangan dengan agenda putusan sela ini, Kuat tampak serius mendengarkan putusan sela, meski akhirnya eksepsinya ditolak untuk seluruhnya.
"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (26/10/2022).
Kedua, kata hakim, memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan terdakwa Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Ketiga, memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf.
"Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," tutur hakim.
Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya dahulu, yang mana akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa , maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak. Dakwaan JPU terkait kasus tersebut dinilai telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.
"Kita tunda pada hari Rabu 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang dari keluarga korban yah," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)