Lantik Dewan Pengupahan Periode 2022-2025, Ini Pesan Pj. Gubernur Heru

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 15:53 WIB
Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Share :

Sebagai informasi, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:

- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan.

- Menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya