Sebagai informasi, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:
- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan.
- Menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.
(Rahman Asmardika)