JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak yang turut menerima aliran uang dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Salah satunya, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). KPK sedang menelusuri pihak lain yang juga kecipratan uang suap tersebut.
KPK mendalami aliran uang suap jual beli jabatan di Pemalang tersebut lewat 22 saksi pada Rabu, 26 Oktober 2022, kemarin. Adapun, 22 saksi tersebut yakni, Direktur RSUD dr. M Ashari Pemalang, Aris Munandar; Sekretaris Dewan (Sekwan) Pemalang, Sodik Ismanto; Anggota DPRD Pemalang, Fahmi Hakim.
Kemudian, KWK Pemalang, Supriyono; KWK Petarukan, Nurhadi; KWK Bodeh, Kartono; KWK Pulosari, Ari Gunawan; mantan Kepala BPKAD Pemalang, Suharto; pihak swasta, Hanif Fahrudin dan Kathlin Ikaliana; Kabag Perekonomian Setda Pemalang, Bagus Sutopo; Camat Moga, Umroni; Kabag Umum Setda Pemalang, Tito Suharto.
Selanjutnya, Kabid Sosial pada Dinas Sosial KBPP Pemalang, Supadi; Pejabat RSUD dr. M Ashari Pemalang, Supriyono; Camat Petarukan, Andri Adi; Camat Bodeh, Mulyanto; Sekretaris Kecamatan Moga, Yudia Laksono; KWK Belik, Raharjo Bambang Nuriyanto; KWK Ulujami, Nur Sidik.
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Dirjen Kemendagri ke Lapas Sukamiskin
Lantas, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad; serta PNS pada Bapenda Pemalang, Wasis Winarto. Pemeriksaan dilangsungkan di dua tempat yakni, Polres Pemalang dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (27/10/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.
Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.
(Qur'anul Hidayat)