Sidak Apotek di Johar Baru, Obat Sirup Dilarang BPOM Sudah Disortir

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 13:19 WIB
Sidak obat di Johar Baru. (Foto: Bachtiar Rojab)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakpus Dhany Sukma telah menyidak sejumlah Apotek di kawasan Johar Baru, pada Kamis (27/10/2022) pagi.

"Alhamdulillah, hari ini kita setelah kegiatan di Cempaka Putih, kita coba untuk mengambil sampel terkait dengan apotek yang sudah ada edaran penarikan beberapa produk sirup yang memang sudah tidak boleh beredar kembali," ujar Dhany kepada wartawan di lokasi, Kamis (27/10/2022).

Kendati demikian, 30 obat tersebut sudah dipisahkan oleh pihak Apotek guna mengikuti aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kurang lebih 30 produk. Sirup, sirup (semua) yang direkomendasikan 3 apa 5 yang direkomendasikan untuk ditarik," sambungnya.

 

Akibatnya, kata Dhany, saat ini Pemkot Jakpus terus melakukan pemantauan bersama BPOM di beberapa titik Apotek di wilayah Jakpus.

"Untuk pengawasan sebenarnya sudah secara rutin, untuk Sudinkes sudah melakukan pemantauan kerja sama dengan BPOM, kebetulan BPOM dekat sini juga nih, jadi secara sinergi melakukan pengawasan di samping juga melibatkan aparat di tingkat wilayah, puskemas baik di kecamatan maupun kelurahan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya