Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran Antar Geng Tewaskan Remaja di Surabaya

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 08:13 WIB
Pelaku tawuran ditangkap. (Foto: Lukman Hakim)
Share :

“Saat diserang, Team Guk-guk belum siap dan kurangnya jumlah massa maka dari situ salah satu korban RM tersebut berusaha melarikan diri,” kata dia.

Ketiga tersangka lantas mengejar RM dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian menyabetkan celurit secara membabi buta yang mengarah ke punggung dan tangan korban yang mengakibatkan RM sampai tersungkur dalam keadaan luka.

Dari kejadian tersebut RM korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Kini jenazah RM dievakuasi ke RSU dr Soetomo Surabaya.

“Atas perbuatannya tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat Nomer 12 tahun 1951,” pungkas Arief. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya