JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin membacakan eksepsi kliennya terkait kasus dugaan Obstruction of Justice atas kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022).
Dalam eksepsinya, pengacara menyebut kliennya itu hanya mengikuti perintah untuk menghapus salinan CCTV hingga merusak laptop.
Dalam eksepsi, tim pengacara menguraikan apa saja yang dilakukan Arif Racham dalam kasus dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J sebagaimana surat dakwaan dan bantahannya.
Dalam kasus tersebut, Arif menyaksikan salinan rekaman CCTV dari pos satpam depan rumah dinas Ferdy Sambo yang sudah di-copy menggunakan laptop Baiquni Wibowo di rumah AKBP Ridwan Soplanit.
"Tindakan Arif menonton hasil salinan rekaman CCTV sesuai dengan peraturan administrasi pasal 4 ayat 1 Perkap No.13/2016. Selain itu, tindakan menonton salinan Rekaman CCTV tersebut didasarkan pada perintah dari Saksi Ferdy Sambo selaku Kadivpropam Polri sehingga tindakan terdakwa Arif telah sesuai dengan Perpol No. 7/2022, Perkap No. 6/2017," ujar pengacara terdakwa Arif, Junaidi Saibih di persidangan, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, kliennya melaporkan temuan isi salinan Rekaman CCTV kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Adapun tindakan kliennya yang menghubungi Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divpropam Polri menggunakan WhatsApp Call untuk meminta arahan atau petunjuk terkait dengan temuan salinan Rekaman CCTV telah sesuai dengan peraturan administrasi Perkap No. 6/2017 dan Perkap No. 19/2012.
Dia menerangkan, kliennya menemui dan menyampaikan perintah dari Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo untuk menghapus salinan rekaman CCTV file yang terdapat di laptop dan flashdisk milik Baiquni Wibowo.
Tindakan Arif yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam Ferdy Sambo telah sesuai peraturan administrasi Perpol No. 7/2022 dan Perkap No. 6/2017.
"Lebih lanjut, tindakan terdakwa Arif menyampaikan perintah menghapus salinan rekaman CCTV di dalam flashdisk dan laptop milik Baiquni adalah tindakan yang diperkenankan berdasarkan peraturan administrasi yang diatur dalam Perkap No. 13/2016 perihal pengamanan bahan keterangan yang mengatur ketentuan pasal 4 ayat 1 Perkap No.13/2016, Pasal 16 Perkap No. 13/2016. Sehingga tindakan terdakwa sesuai prinsip dalam Perkap No.19/2012," katanya.
Pengacara menambahkan, kliennya mematahkan laptop jenis Windows Surface di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau.
Adapun tindakan terdakwa Arif itu mendapatkan perintah dari Kadiv Propam Ferdy Sambo telah sesuai peraturan administrasi Perpol No.7/2022 dan sesuai Prinsip Perkap No. 19/2012.
(Natalia Bulan)