JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin membacakan eksepsi kliennya terkait kasus dugaan Obstruction of Justice atas kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022).
Dalam eksepsinya, pengacara menyebut kliennya itu hanya mengikuti perintah untuk menghapus salinan CCTV hingga merusak laptop.
Dalam eksepsi, tim pengacara menguraikan apa saja yang dilakukan Arif Racham dalam kasus dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J sebagaimana surat dakwaan dan bantahannya.
Dalam kasus tersebut, Arif menyaksikan salinan rekaman CCTV dari pos satpam depan rumah dinas Ferdy Sambo yang sudah di-copy menggunakan laptop Baiquni Wibowo di rumah AKBP Ridwan Soplanit.
"Tindakan Arif menonton hasil salinan rekaman CCTV sesuai dengan peraturan administrasi pasal 4 ayat 1 Perkap No.13/2016. Selain itu, tindakan menonton salinan Rekaman CCTV tersebut didasarkan pada perintah dari Saksi Ferdy Sambo selaku Kadivpropam Polri sehingga tindakan terdakwa Arif telah sesuai dengan Perpol No. 7/2022, Perkap No. 6/2017," ujar pengacara terdakwa Arif, Junaidi Saibih di persidangan, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, kliennya melaporkan temuan isi salinan Rekaman CCTV kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.