Pengacara Ungkap Arif Rachman Arif Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo Hapus Salinan CCTV hingga Rusak Laptop

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 12:34 WIB
AKBP Arif Rachman Arif/Fiqri
Share :

Pengacara menambahkan, kliennya mematahkan laptop jenis Windows Surface di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau.

Adapun tindakan terdakwa Arif itu mendapatkan perintah dari Kadiv Propam Ferdy Sambo telah sesuai peraturan administrasi Perpol No.7/2022 dan sesuai Prinsip Perkap No. 19/2012.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya