Jubir Kemenag Jelaskan Siulan dan Tatapan yang Masuk Kekerasan Seksual

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 16:51 WIB
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie jelaskan siulan dan tatapan yang bisa masuk kategori kekerasan seksual. (tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menyatakan Peraturan Menteri Agama (PMA) soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tidak hanya mengikat lembaga pendidikan Islam. PMA ini juga mengikat semua satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag.

"Tidak saja (mengikat) madrasah/pesantren, tapi seluruh pendidikan yang ada di seluruh Dirjen Direktorat, Bimas Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu," kata Anna dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kemenag, Mempertegas atau Membingungkan', Jumat (28/10/2022).

"Jadi peraturan ini mengikat seluruh satuan di bawah Kementerian Agama," ucapnya.

Anna menjelaskan, PMA Pencegahan Kekerasan Seksual ini bertujuan melindungi seluruh insan dalam satuan pendidikan. Mulai dari peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, pimpinan, penyelenggara, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia juga menjelaskan soal siulan dan tatapan yang termasuk ke dalam kekerasan seksual. Pada BAB II Pasal 5, dijelaskan dua hal yang dimaksud dapat dikategorikan pelecehan seksual.

"Siulan yang bernada seksual, menatap juga tapi bukan sekadar menatap, tapi menatap dengan nuansa seksual sehingga korban merasa tidak nyaman," ujarnya.

Anna melanjutkan, semua hal pelecehan seksual perlu dijabarkan secara detail ini tak sekadar menindak, tapi lebih mengutamakan pencegahan.

"Jadi sekali lagi saya bilang kalau orang bilang cuma menatap atau bersiul itu tidak apa-apa. Tapi, yang menjadi masalah ketika menatap dengan nuansa seksual, bersiul juga dengan (nuansa) seksualnya," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita News lainnya