"Kalau kondisi generasi muda kita kondisi moralnya sedemikian buruk maka kita tidak bisa bayangkan bagaimana membangun Indonesia ke depan lebih baik," ujarnya.
Namun, Khaliq memberikan masukan kepada Kemenag terkait PMA Nomor 72 tahun 2022 ini karena belum meng-cover tentang sanksi yang diberikan kepada pelaku. Menurutnya, sebaik-baiknya peraturan jika tidak ada sanksi yang tegas maka tidak akan memberikan efek jera.
"Selain sanksi tegas juga harus ada pembobotan sanksi yang lebih keras, karena dampak dari kekerasan seksual ini bisa secara fisik dan non-fisik," ucapnya.
"Yang sifatnya psikis (non-fisik) akan menjadi trauma bahkan sampai akhir hayat, jadi saya kira karena dampaknya sedemikian besar maka sanksi pada kasus-kasus pada kekerasan seksual harus tegas dan keras serta tidak kompromi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)