5 Fakta Status KLB Gagal Ginjal Akut Sedang Dikaji, Begini Penjelasan Wapres

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 29 Oktober 2022 05:30 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin (Foto: Satwapres)
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin menyebutkan hingga saat ini pemerintah belum juga menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Apalagi Ombudsman dan ahli epidemiolog telah meminta agar pemerintah segera menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB agar penanganannya bisa komprehensif.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media saat sesi doorstop dalam usai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2022 dan Hari Sumpah Pemuda yang mengangkat tema 'Santri Digital Untuk Indonesia Bangkit' di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Jumat (28/10/2022).

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Sedang Mengkaji Aturan dan Situasi Lapangan

Maruf Amin menjelaskan bahwa untuk menentukan status KLB diperlukan syarat tertntu yang sudah memiliki aturannya sendiri. Maka dari itu pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu.

"Kita kan ada aturannya ya, ada kriterianya ya, saya kira usulan itu akan direspon oleh pemerintah sekarang sedang dikaji. Apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa, mungkin nanti tunggu saja," ujar Ma'ruf Amin.

2. KLB Harus Mendengar Semua Usulan

Penetapan status KLB kata Wapres akan mendengar setiap usulan dan akan mempertimbangkan berbagai pihak terkait.

"Kita biasanya kalau memang darurat kita akan bilang darurat ya. Tetapi yang pas di Indonesia pemerintah menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi pencegahan, kemudian juga pengobatannya pada mereka," tutur Ma'ruf Amin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya