JAKARTA - Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa dua perusahaan telah terbukti menggunakan Propilen Glikol melebihi ambang batas sehingga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Dua perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
Selanjutnya menurut saksi pidana, kedua perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana dan melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Breaking News! BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Gunakan Propilen Glikol Lebihi Ambang Batas
Penny lantas merinci, PT Yarindo Farmatama disebutnya dalam produk Flurin DMP Sirup menggunakan Propilen Glikol melebihi ambang batas dan mengandung cemaran Etilen Glikol.