Dalam momen persidangan kali ini, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang tak lain adalah Susi sempat menceritakan bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 4 Juli 2022. Dimana pada saat itu, Putri Candrawathi hendak diangkat oleh Brigadir J akan tetapi dilarang oleh Kuat Ma'aruf.
"Ini saudara katakan 'Setelah kami melihat Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard mengatakan 'jangan gitu lah bang' kuat katakan 'Yos itukan ibu bukan orang lain'. Lalu setelah itu saya lihat ibu Putri Candrawathi diturunkan oleh saudara Josua dan ibu langsung pergi ke lantai 2 rumah Magelang'. Pertanyaan saya yang bohong BAP atau sidang?," tanya Hakim kepada Susi di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hal itu pun langsung dijawab oleh Susi. Menurutnya yang ada di dalam BAP, terdakwa Kuat menyuruh dirinya untuk membopong Putri Candrawathi ke atas tempat tidur.
"Yang di BAP soalnya om kuat nyuruh saya untuk memapah ibu ke lantai 2," jawab Susi.
Susi mengatakan bahwa keterangan dirinya di Persidangan kali ini merupakan keterangan yang benar dan sungguh dinyatakan sesuai dengan apa yang dilihatnya pada saat itu.
"Yang saat ini. Yang saya lihat om Josua menghampiri ibu untuk ingin mengangkat ibu, tapi nggak sempat diangkat keburu dilarang om Kuat," terangnya.
Hakim kemudian kembali mencecar pertanyaan selanjutnya kepada Susi terkait Brigadir J yang membopong Putri Candrawathi.
"Ini di BAP ngomong begini, terdakwa katakan jangan gitu lho bang. Kok sekarang gini? Ini saya baru nanya anda lho belum terdakwa saya tanya. Korban Yosua sempat angkat tubuh Putri?" tanya Hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Susi.