Mendengar keterangan tersebut, Hakim pun berencana untuk mengulangi pertanyaan tersebut dengan saksi lainnya terkait inisiatif Brigadir J yang hendak membantu Putri Candrawathi.
"Daritadi kamu jawab pertanyaan saya seolah-olah Kuat ini orang yang posisinya di atas segala-galanya, bahkan lebih dari ajudan bisa melarang ajudan. Padahal kamu jelaskan saudara Kuat sejak tahun lalu enggak pernah ke Saguling (rumah pribadi Sambo) tapi hebat kali dia bisa perintah-perintah ajudan, padahal dia hanya sopir lho dan saudara ikuti apa kata Kuat semua. Nanti kalau saudara udah dipertemukan Kuat kita akan cek lagi. Bohongnya nggak keterlaluan kamu ini. Berarti Richard lihat nggak Yosua angkat tubuh PC?" jelasnya.
Tak hanya Hakim, Jaksa pun mempertanyakan terkait kronologi awal mula korban Brigadir J memasuki kamar dari Putri Candrawathi kepada Susi. Menurut Jaksa keterangan dari Susi dan Kuat Ma'aruf ini sangat berbeda dari BAP yang telah dibuat.
""Ini kan jelas berbeda dengan keterangan Saudara yang mengatakan Saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian. Kapan Saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa kepada Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," jelas Susi.
Mendengar hal itu, Jaksa pun meminta kepada Susi untuk berkata jujur, karena nantinya apabila tidak berkata jujur, maka pernyataan susi akan dikonfontir kepada Kuat Ma'aruf.
"Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini? Kuat atau Saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan Saudara," tegas Jaksa.
"Om kuat masuk ke dalam rumah depan TV menyuruh saya untuk melihat ibu Putri," tutur Susi.
Jaksa kembali mencecar Susi terkait Kuat Ma'aruf yang melihat ke arah tangga saat merokok di teras lantai dua, hal itu pun tidak diketahui oleh yang bersangkutan.
"Saudara kan di sana beberapa hari masa tidak tahu?" terang Jaksa.
"Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas Hakim Wahyu.
(Awaludin)