TANJAB TIMUR - Satreskrim Polres Tanjab Timur menangkap 3 terduga perampok sepasang lanjut usia (lansia) kakek dan nenek di Paritbaru, Kelurahan Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi. Ketiga pelaku adalah Samsul (43), Eko (30), dan Aldi (17).
Dua tersangka di antaranya terpaksa ditembak petugas, yakni Samsul dan Eko. Hal itu lantaran mereka melawan petugas di tempat pelariannya di Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kepada petugas, pelaku nekat melakukan aksinya karena tergiur perhiasan emas yang digunakan di leher korban, yakni Lau (71) istri dari Samsudin (57).
Wakapolres Tanjab Timur, Kompol Gokma Uliate Sitompul mengatakan, tersangka tergiur dengan perhiasan yang dipakai Lau sehingga ada niat untuk melakukan aksinya.
"Mulanya mereka datang untuk pura-pura berobat. Saat korban lengah pelaku Eko mengambil pisau dapur di rumah korban dan mengarahkan ke perut korban. Tapi ditepis sehingga mengenai lengan kiri korban," ujarnya, Senin (31/10/2022).
Tidak lama, ia melanjutkan, datang pelaku Eko sembari membawa sebongkah kayu memukul mulut, leher belakang, dan kepala bagian atas korban.
Tidak hanya itu, istri korban Lau tidak luput dianiaya Aldi dengan kayu yang masih dipegangnya. "Istri Samsudin dipukul Aldi ke arah belakang leher belakang kepala bagian belakang," tuturnya.
Usai mengambil perhiasan korban sebanyak 10 suku emas, kedua eksekutor Eko dan Aldi menghampiri Samsul yang bertugas mengawasi situasi di luar pondok korban langsung kabur melarikan diri.
"Kepada petugas, hasil rampasannya yang sudah terjual sebanyak 6 suku emas dari 10 suku emas yang dirampok komplotan tersangka," tutur Gokma.
Dua hari setelah kejadian pada hari Rabu (26/10/2022), petugas mendapatkan informasi para tersangka sudah kabur ke Kabupaten Kerinci, Jambi.
Setelah berkoordinasi dengan tim Buser Polres Kerinci, tim Buser Polres Tanjab Barat langsung bergerak cepat memburu para tersangka.
Nahas, Samsul dan Eko berusaha melawan saat terjadi penggrebekan. "Karena melawan, kedua tersangka ini, Samsul dan Eko diberi tindakan tegas dan terukur," tegasnya Gokma.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.
(Erha Aprili Ramadhoni)