MAJALENGKA - Polisi belum menetapkan tersangka kasus penemuan bayi di salah satu toilet di PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Senin (31/10/2022) kemarin. Polisi masih melakukan pengawasan terhadap salah satu karyawan yang diduga kuat sebagai ibu dari bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Saat petugas tiba di lokasi, Bayi tersebut dalam keadaan sudah meninggal. "Di Toilet Gedung A3 terdapat mayat bayi yang dimasukkan ke dalam tempat sampah," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan saat ekspos kasus, Selasa (1/11/2022).
Dia melanjutkan, identitas pelaku cepat terbongkar, karena adanya kamera CCTV di sekitar TKP. Dari hasil pemeriksaan CCTV, petugas mendapat kesimpulan bahwa pelaku merupakan karyawan perusahaan itu.
"Di lokasi tersebut ada CCTV yang menggambarkan situasi di sekitaran toilet tersebut. Kita melakukan penyelidikan dan akhirnya kita temukan identitas orang yang melakukan pembuangan," jelas dia.
"Kita melakukan pendalaman, ternyata yang bersangkutan seorang karyawan yang berumur 19 tahun berinisial DSA, penduduk Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," lanjut Edwin.
Polisi sempat meminta keterangan dari terduga pembuangan bayi itu. Dari hasil pemeriksaan, DSA mengakui telah membuang bayinya di Toilet Gedung A3 tersebut.
"Pertama, yang bersangkutan memang betul telah melahirkan di lokasi, Toilet tersebut. Memasukkan bayinya ke dalam tong sampah, kemudian mengairi bayinya itu. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan di lapangan kita mendapati bahwa bayi tersebut dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi," jelas dia.
DSA sendiri diketahui belum menikah. Kepada petugas z DSA mengaku takut jika keluarga mengetahui dirinya melahirkan.
"Yang bersangkutan belum menikah, mengandung kurang lebih selama 9 bulan, memang waktu kelahiran. Yang bersangkutan takut kalau keluarganya mengetahui mengandung dan memiliki anak," papar dia.
"Sementara kita telah melaksanakan penyelidikan, dan insyaallah kita naikkan menjadi penyidikan. Namun terkait dengan kondisi pelaku, sekarang masih lemah, terduga pelaku sekarang masih dirawat di RS dalam pantauan kepolisian dan akan terus kita lakukan pendalaman terhadap motif dari kasus ini. Kita menduga Terduga melanggar pasal 341KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kapolres.
inin nastain
(Widi Agustian)