5 Fakta WNI Dideportasi dari Australia dan Didenda Rp41 Juta, Gegara Daging Rendang

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 02 November 2022 05:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

PERTH - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) telah didenda dan dideportasi setelah mencoba membawa sejumlah besar daging ke Perth, Australia.

Berikut 5 Fakta WNI Dideportasi dari Australia dan Didenda Rp41 Juta Gegara Daging Rendang:

1. Indonesia Jadi Negara Alami Wabah PMK

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimbulkan kekhawatiran Australia.

2. WNI Bawa 1,4 Kilogram Daging Rendang

Petugas biosekuriti memeriksa tas WNI itu di bandara dan menemukan 3,1 kg bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram ayam di dalamnya.

Baca juga: Gara-Gara Daging Rendang, WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia

3. WNI Tak Deklarasikan Barang Bawaannya

Diwartakan Perth Now WNI itu tidak mendeklarasikan barang-barang bawaannya pada kartu penumpang meski secara khusus ditanya apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.

Baca juga: Berencana Tempatkan Pembom Nuklir di Australia, China Tuding AS Rusak Stabilitas Regional

4. Daging Rendang Akan Dijual Kembali ke Masyarakat Setempat

Pria itu mengatakan kepada petugas Pasukan Perbatasan Australia bahwa dia berencana untuk menjual daging itu kepada anggota masyarakat setempat.

Pasukan Perbatasan Australia membatalkan visanya, mengirimnya kembali ke Indonesia dan menjatuhkan denda senilai USD2.644 (sekira Rp41,2 juta).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya