Selain itu, Mahfud menerangkan bahwa ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili.
“Misalnya kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya, namun oleh Komnas HAM belum tuntas dianggapnya. Kalau ini sudah bulat, maka ini ke Presiden,” ujarnya.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, sering dituding tidak mau mau menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal, melanjutkan, Presiden telah menyatakan bahwa semua yang ia ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.
“Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)