Tragedi Kanjuruhan, Match Commissioner Tak Tahu Larangan Gas Air Mata

Martin Ronaldo, Jurnalis
Rabu 02 November 2022 16:47 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Foto: MPI)
Share :

Beka menambahkan, pada saat itu tim keamanan yang diturunkan adalah dari satuan Brimob yang merupakan pasukan huru-hara.

"Bahwa saat pertandingan, pasukan Brimob yang diturunkan dengan kemampuan PHH, pasukan huru-hara, yang membawa senjata gas air mata, penggunaan gas air mata mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Dosa Besar Pengawas Pertandingan dalam Tragedi Kanjuruhan 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya