JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, telah memeriksa Match Commissioner terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hasilnya disimpulkan, terkonfirmasi bahwa pengawas pertandingan atau match comissioner tidak mengetahui terkait larangan gas air mata pada saat itu.
"Match Commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang, ini vital," katanya di Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA:Temuan Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan: Ada Korban Kepalanya Retak
Beka menambahkan, pada saat itu tim keamanan yang diturunkan adalah dari satuan Brimob yang merupakan pasukan huru-hara.
"Bahwa saat pertandingan, pasukan Brimob yang diturunkan dengan kemampuan PHH, pasukan huru-hara, yang membawa senjata gas air mata, penggunaan gas air mata mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Dosa Besar Pengawas Pertandingan dalam Tragedi Kanjuruhan
(Arief Setyadi )