Sebelumnya, Polda Jabar mengeluarkan peringatan tegas kepada apotek yang masih nekat menjual obat sirup terlarang menyusul pengumuman terkait larangan peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol oleh BPOM.
"(Ancamannya) pidana. Menjual obat dan barang berbahaya," tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (25/10/2022).
Bahkan, kata Kombes Ibrahim, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar bersama instansi terkait sudah bergerak ke lapangan untuk mengawasi peredaran obat-obatan terlarang itu, seperti yang sudah dilakukan jajaran Polres Bogor.
Meski begitu, berdasarkan pengawasan di lapangan, pihaknya belum menemukan apotek yang nekat menjual obat-obatan tersebut kecuali yang menyimpannya.
"Memang masih ada, tapi dalam posisi mereka ini menyimpan, tidak mengedarkan. Jadi mereka mengamankan, tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)