JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta turut serta meneliti perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Kejati DKI menerjunkan sembilan jaksa dalam rangka untuk meneliti perkembangan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ade Sopyan menerangkan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Irjen Teddy Minahasa. Sejalan dengan itu, kata Ade, pihaknya juga menyiapkan sembilan jaksa untuk ikut meneliti kasusnya.
"SPDP kita terima tanggal 24 Oktober 2022 atas nama Tedy Minahasa dkk. Kejati DKI menyiapkan sembilan jaksa peneliti," kata Ade Sopyan melalui pesan singkatnya, Kamis (3/11/2022).
Sekadar informasi, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat anggota Polri lainnya.
Baca juga: Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC Eks Kapolres Bukittinggi
Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Baca juga: Hotman Paris: Tidak Benar Teddy Minahasa Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas
Teddy Minahasa bersama anggota lain diduga mengambil lima kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.