PEMATANG SIANTAR- Pasangan muda ditangkap polisi saat akan mengambil kembali anak yang sempat dibuang dengan diletakkan dalam kardus di depan rumah salah satu warga di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (29/10/2022).
Pria AHA dan SM warga kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap saat mendatangi rumah tempat pasangan kekasih itu meletakkan kardus berisi bayi perempuan.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Dampingi Penyidik Periksa Lukas Enembe di Papua
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasie Humas AKP Rusdi Yahya, Kamis (3/11/2022) mengatakan, pasangan kekasih itu ditangkap setelah pihak RT setempat melaporkan ke Bhabinkamtibmas.
"Polisi kemudian mendatangi pasangan kekasih itu dan menangkapnya untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya, melanggar pasal 308 subsidair 305 KUHP Yo 55 KUHP karena sudah membuang bayi yang dilahirkannya," ujar Rusdi.
BACA JUGA:Ratas Bersama Jokowi, Heru Budi Sebut Bahas Angkutan Massal Perkotaan
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, AHA dan SM mengakui anak yang diletakkan di depan rumah warga di Jalan Mawar merupakan bayi hasil hubungan terlarang mereka.
Kepada polisi SM mengaku melahirkan bayi perempuan di kamar rumahnya di Kecamatan Pematang Sidamanik tanpa pertolongan medis.