Kasus Mafia Tanah, Eks Menteri Sofyan Djalil Bersaksi di Persidangan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 15:53 WIB
Sofyan Djalil (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya.

Sidang lanjutan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini yaitu, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Sofyan Djalil telah datang memenuhi panggilan sebagai saksi.

BACA JUGA: Kejati DKI Tahan Mafia Tanah di Cipayung 

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara yang menjerat mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Jaya tersebut teregister dengan nomor: 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst

Jaya didakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian.

Adapun, kasus tersebut bermula ketika seorang warga bernama Abdul Halim mengaku mempunyai Akta Jual Beli (AJB) atas lima girik dan berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Handoko Lie Terpidana Mafia Tanah PT KAI Buron 6 Tahun Akhirnya Serahkan Diri 

Di mana, di atas tanah tersebut terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate. Kemudian, Abdul Halim membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatannya kandas.

Pada 30 September 2019, Jaya mengeluarkan surat pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya yang telah menjadi 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate. Pembatalan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019.

Luas bidang tanah yang dibatalkan yaitu 77.852 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Nilai tanah mencapai triliunan rupiah.

Dengan diterbitkannya SK Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019, Jaya diproses hukum atas kasus dugaan korupsi dengan kerugian Rp1,4 triliun. Kasus ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jaya pun mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Timur dan dikabulkan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya