Pada 30 September 2019, Jaya mengeluarkan surat pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya yang telah menjadi 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate. Pembatalan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019.
Luas bidang tanah yang dibatalkan yaitu 77.852 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Nilai tanah mencapai triliunan rupiah.
Dengan diterbitkannya SK Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019, Jaya diproses hukum atas kasus dugaan korupsi dengan kerugian Rp1,4 triliun. Kasus ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jaya pun mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Timur dan dikabulkan.
(Arief Setyadi )