Sindikat Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah Terbongkar, 11 Orang Diamankan

Lukman Hakim, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 08:35 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jatim, Budi Hanoto mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran. Rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.

"Maka kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya