Pasca kejadian itu, Tim Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku. Kelima pelaku berinisial AWP (17), RSA (15), MI (15), AS (17) dan R (17) berhasil diamankan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Mereka disangkakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Berita Selengkapnya: Dibubarkan saat Tawuran, 5 Pelajar Malah Keroyok Polisi hingga Babak Belur
(Rahman Asmardika)