Dibubarkan saat Tawuran, 5 Pelajar Malah Keroyok Polisi hingga Babak Belur

Nasruddin Rubak, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 08:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :


Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar, mengatakan, pasca kejadian itu, Tim Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku. Usai diinterogasi, para pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dilakukan proses hukum.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing AWP (17), RSA (15), MI (15), AS (17) dan R (17). Berdasarkan bukti visum, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Wara. Jika terbukti para pelaku akan disangkakan Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya