Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar, mengatakan, pasca kejadian itu, Tim Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku. Usai diinterogasi, para pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dilakukan proses hukum.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing AWP (17), RSA (15), MI (15), AS (17) dan R (17). Berdasarkan bukti visum, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Wara. Jika terbukti para pelaku akan disangkakan Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )