5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk kriteria seleksi, Kepala Sekolah Penggerak harus menenuhi enam syarat yakni:
1. Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai.
2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.
3. Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring.
4. Memiliki kemampuan membangun kerjasama.