Program Sekolah Penggerak Wujudkan Akselerasi Sekolah Bergerak Maju Lebih Cepat

Yaomi Suhayatmi, Jurnalis
Selasa 08 November 2022 07:25 WIB
Foto: dok Kemendikbud
Share :

“Oleh karena itu, jika kepala sekolahnya terpilih maka secara otomatis sekolahnya pun sudah menjadi Sekolah Penggerak,” ujar Sutanto.

Kriteria Kepala Sekolah Penggerak

Untuk menjadi Kepala Sekolah Penggerak harus memenuhi dua kriteria, yaitu umum dan seleksi. Ada enam ketentuan yang harus dipenuhi dalam kriteria umum, yaitu:

1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya satu kali masa tugas.

2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan.

3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan sisa masa tugas.

4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap dua).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya