“Oleh karena itu, jika kepala sekolahnya terpilih maka secara otomatis sekolahnya pun sudah menjadi Sekolah Penggerak,” ujar Sutanto.
Untuk menjadi Kepala Sekolah Penggerak harus memenuhi dua kriteria, yaitu umum dan seleksi. Ada enam ketentuan yang harus dipenuhi dalam kriteria umum, yaitu:
1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya satu kali masa tugas.
2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan.
3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan sisa masa tugas.
4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap dua).