JAKARTA – Ambulans yang menjemput jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diinstruksikan untuk tidak menyalakan sirine saat memasuki kompleks rumah dinas Ferdy Sambo, dimana penembakan terjadi. Hal itu terungkap dari kesaksikan sopir ambulans pada sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, (7/11/2022).
Menurut keterangan sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dia menuju Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan untuk melakukan penjemputan jenazah setelah menerima telepon dari Call Center sekira pukul 19.08 WIB. Namun, sebelum masuk ke kompleks Polri Duren Tiga, dia dihentikan tiga orang yang mengendarai sepeda motor.
"Saya jalan dari Tegal Parang menuju ke lokasi penjemputan yang dikirim lalu sampai di (RS) Siloam Duren Tiga ada orang gak dikenal ketuk kaca mobil bilang Mas sini mas, saya yang pesan ambulans," ujarnya di persidangan, Senin.
Ketiga orang itu kemudian menuntun ambulans yang dikendarai Ahmad Syahrul Ramadhan memasuki komplek Polri Duren Tiga. Di pintu masuk komplek tersebut, dia kembali dihentikan oleh anggota Provos Polri yang menanyai tujuannya.
Setelah menyampaikan tujuannya, Ahmad diizinkan masuk ke dalam komplek tetapi diminta untuk mematikan sirine dan protokol ambulans.
Dia menambahkan, saat sampai di titik penjemputan, dia lantas diarahkan untuk memarkirkan mobil ambulansnya dan masuk garasi. Setelah mobilnya itu diparkirkan, dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan tandu evakuasi.
Baca Berita Selengkapnya: Terkuak! Provost Anak Buah Sambo Perintahkan Sopir Ambulans Matikan Sirine Jemput Jasad Yosua
(Rahman Asmardika)