Eksepsi Ditolak, Ini Respons Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 08 November 2022 11:17 WIB
Kuasa hukum Arif Rachman Arifin tanggapi keputusan majelis hakim menolak eksepsi. (MNC Portal/Achmad Al Fiiqri)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menyiapkan pembuktian dalam sidang lanjutan obstruction of justice (halangi penyelidikan) kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rachman Arifin.

"Putusan sela terhadap tanggapan dan eksepsi yang telah kita ajukan sebelumnya dan hakim memutuskan kita akan lanjut pembuktian. Kami juga sudah siap pembuktian dan sidang pembuktian akan dilakukan pertama 18 November 2022 mendatang," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

 

Menurutnya, selain telah siap untuk melakukan pembuktian, pihaknya bakal menyampaikan tanggapan hakim terkait argumentasinya sebagaimana dalam eksepsi nanti pada sidang berikutnya. Pasalnya, catatan pihaknya sebagaimana disampaikan dalam eksepsi kliennya merupakan salah satu bagian dalam pembuktian.

"Kalau kita mau lihat bagaimana proses persidangan harus sesuai dengan hukum acara sehingga tadi disampaikan rekan kami Marsela, sesuai 160 KUHAP bahwa saksi itu dipisah satu persatu untuk menghindari saling mempengaruhi, itu asas di dalam KUHAP," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya