YOGYAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa pelaku kejahatan jalanan itu ialah Ryan Nanda Syahputra (19) divonis sepuluh tahun penjara serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) yang masing-masing divonis enam tahun penjara.
(Baca juga: Klitih Berdarah di Yogyakarta, Seorang Pelajar Kembali Tewas di Tangan Geng Motor)
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian," kata Ketua Majelis Hakim Suparman saat sidang putusan di PN Yogyakarta, Selasa dilansir Antara, Selasa (8/11/2022).
Ketiga terdakwa dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
"Oleh karena para terdakwa dijatuhi dipidana, maka haruslah dihukum dan membayar biaya perkara," kata Suparman.
Menurut Suparman, hal yang memberatkan vonis tiga terdakwa itu ialah karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dianggap mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.
"Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan," tambah Suparman.
Sesaat setelah pembacaan putusan tersebut, beberapa orang yang mengaku dari pihak keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menangis. Suasana bertambah ricuh ketika sejumlah orang masuk ke ruang sidang sembari melontarkan protes kepada majelis hakim atas putusan tersebut.